A. Penyebab Dampak Pembangunan Perumahan Terhadap Lingkungan
Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk kota, ketersediaan lahan untuk permukiman masyarakat semakin sempit, sehingga penyediaan ruang terbuka dalam suatu lingkungan terkadang diabaikan. Faktor penting dalam penyebab permasalahan lingkungan ini adalah besarnya populasi manusia. Pertambahan jumlah penduduk merupakan faktor utama yang mempengaruhi perkembangan pemukiman dan kebutuhan prasarana atau sarana perkotaan. Dampak kepadatan penduduk ini lebih dirasakan oleh masyarakat yang bertempat tinggal di tepi pantai dan bantaran sungai, sehingga terbentuk suatu kawasan yang kumuh. Dampak lingkungan yang mangakibatkan kurangnya ruang terbuka bagi masyarakat didalam lingkungan yang berfungsi sebagai wadah interaksi sosial, ruang terbuka hijau yang berfungsi ekologis, ditambah lagi dengan tindakan masyarakat yang menimbulkan perubahan langsung terhadap sifat-sifat fisik atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Berikut adalah contoh perumahan yang di identifikasi mengenai AMDAL, pada Gambar A.1 di bawah ini.
Gambar A.1 Perumahan Pesona Citayam
Selain itu, tumbuh dan berkembangnya perumahan tidak diimbangi dengan keinginan developer untuk memperhatikan masalah lingkungan yang diakibatkannya, konsentrasi developer pada umumnya hanya sebatas membuat perumahan yang laku, model rumah yang unik, dan menyediakan fasilitas cukup lengkap dengan garansi harga relatif diterima di masyarakat.
Saat ini hampir di setiap kawasan permukiman padat diperkotaan tidak terdapat lahan terbuka, karena dipenuhi oleh perumahan. Hal tersebut terjadi hampir di semua kota-kota besar di Indonesia. Dengan persoalan yang sama, yaitu menurunnya luas dan kualitas ruang terbuka. Upaya nyata untuk menanggulangi permasalahan ini belum ada, meski sudah berlangsung secara terus menerus. Dalam sebuah kota menjadi akar dari permasalahan tersebut adalah buruknya pengelolaan dan tata ruang, misalnya banyak jalur hijau yang sudah beralih fungsi.
B. Dampak Yang Ditimbulkan
Keberadaan kompleks perumahan tersebut menimbulkan dampak positif dan negatif. Dari sisi positifnya, pembangunan kawasan perumaan oleh pihak swasta membawa manfaat yang tidak kecil terhadap masyarakat, pemerintah, dan pengusaha. Manfaat bagi masyarakat selain tersedianya perumahan yang layak huni bagi semua strata sosial ekonomi masyarakat juga dapat memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, khususnya pengadaan sarana dan prasarana seperti jalan, jembatan, listrik, air minum, telepon, dan lain-lain dapat dilaksanakan secara terpadu. Selain itu juga pembangunan yang merata dari sarana termasuk jalan sistem drainase biasanya juga ikut terbangun, penerangan jalan secara umum juga akan ditata, artinya secara umum dampak positifnya bagi masyarakat adalah semakin baiknya insfrastruktur yang ada. Demikian pula dari segi keuangan Negara dalam bentuk pajak dan retribusi. Manfaat yang diperoleh oleh pengembang selain laba adalah adalah terjadinya efisiensi biaya pembangunan perumahan skala besar. Di samping itu nilai tambah yang terjadi dari pengembangan kawasan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai pembangunan misalnya melalui penjualan rumah, kontribusi dan lain-lain. Selain itu juga terjadi keteraturan lokasi dan penempatan serta pengelompokan pemukiman penduduk. Berikut salah satu penjelasan mengenai dampak positif yang diakibatkan dengan adanya pembangunan perumahan citayam tersebut pada gambar dibawah ini.
Gambar B.1 Lingkungan Perumahan Citayam
Tetapi di sisi negatifnya banyak daerah-daerah yang tidak saharusnya dibangun, ternyata telah berdiri perumahan mewah, di samping itu keberadaan kompleks tersebut ternyata menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar. Terjadinya masalah banjir, pengelolaan sampah, dan masalah lingkungan lainnya ternyata memerlukan perhatian khusus, karena tidak sedikit biaya yang harus disediakan untuk merehabilitasinya.
Selain itu, tumbuh dan berkembangnya perumahan tidak diimbangi dengan keinginan developer untuk memperhatikan masalah lingkungan yang diakibatkannya, konsentrasi developer pada umumnya hanya sebatas membuat perumahan yang laku, model rumah yang unik, dan menyediakan fasilitas cukup lengkap dengan garansi harga relatif diterima di masyarakat.
Salah satu permasalah besar pada perumahan yaitu bencana banjir besar. Pengembang perumahan dituding sebagai penyebab banjir, terutama karena permasalahan sistem drainase tidak menjadi prioritas utama untuk diperhatikan, sehingga proyek perumahan harus dievaluasi dan yang melanggar ketentuan dihentikan. Tanggung jawab moral kalangan pengembang juga dituntut oleh masyarakat konsumen, karena pada saat transaksi jual beli disebutkan bebeas banjir. Bahkan ada pengembang yang bersedia memberikan garansi bebas banjir. Namun, pada kenyataannya faktor alam sulit ditebak dan banjir besar pun datang tanpa bisa dihindari. Berikut adalah gambar pendangkalan kali yang diakibatkan berdirinya perumahan Citayam.
Gambar 4.3 Kali Perumahan Citayam
Selain dari beberapa contoh gambar yang ada di atas, terdapat pula permasalahan-permasalahan yang sering terjadi proyek perumahan ini antara lain:
1. Lubang bekas galian tanah yang ditinggalkan kontraktor dapat membahayakan warga sekitar.
2. Jalan yang berlumpur ketika hujan
3. Jalan yang rusak akibat beban truk yang terlampau berat
4. Debu yang mengganggu pernapasan akibat tumpahan tanah dari truk pengangkut tanah
5. Genangan air yang ditimbulkan ketika hujan dapat menjadi sumber penyakit
6. Suara bising yang ditimbulkan alat-alat konstruksi, tanpa mengingat jam istirahat.
Beberapa masalah pokok permasalah lingkungan dalam pembangunan perumahan antara lain:
1. Berkurangnya Resapan Air dan Meningkatnya Run Off Air.
Sebagai akibat pembangunan terjadi perubahan terhadap lingkungan awal. Daerah yang tadinya terbuka dan ditumbuhi pepohonan sehinga dapat menyerap air, kerana adanya pembangunan tersebut akan ditutupi oleh bangunan, jalan dan perkerasan lain. Sehingga mengurangi daerah resapan air yang dapat mempengaruhi ketersediaan air tanah. Selain itu, run off akan terjadi dan aliran air akan masuk ke badan sungai. Hal ini menyebabkan volune air sungai akan meningkat yang dapat menyebabkan banjir di wilayah yang lebih rendah.
2. Limbah Cair.
Pembuangan limbah cair khususnya limbah domestic (Individual Septic Tank) pada setiap rumah akan menyebabkan terjadinya pencemaran air tanah. Semakin padat satuan hunian dalam kawasan tersebut, semakin tinggi pula pencemaran yang terjadi. Bahkan akan mempengaruhi air bersih yang berasal dari air tanah.
3. Limbah Padat
Seringkali perumahan elit memberikan limbah rumah tangga dalam jumlah yang tidak sedikit. Limbah padat atau sampah ini memerlukan penanganan khusus. Sampah dan limbah padat akan merugikan lingkungan baik berupa pencemaran tanah, pencemaran udara (bau), dampak visual, sensori, dan sebagainya.
4. Peningkatan Volume Lalu lintas Jalan dan Kemacetan Jalan
Pembangunan perumahan didaerah pinggiran/sekitar kota besar akan mengakibatkan meningkatnya arus komuter (ulang alik) dari perumahan-perumahan tersebut ke kota induk sehingga mengakibatkan kemacetan lalu lintas baik di sekitar perumahan tersebut maupun pada jalan-jalan memasuki kota.
5. Perubahan Iklim Mikro
Dampak lain dari pembangunan perumahan terutama bila kondisi tapak sebelumnya merupakan kawasan yang ditumbuhi pepohonan adalah pengaruhnya terhadap iklim mikro yaitu meningkatnya suhu udara di kawasan tersebut.
6. Perubahan Hak Atas Tanah
Sebagai akibat dari rencana pembangunan perumahan adalah masalah pelaksanaan pembebasan tanah. Tanah yang sebelumnya dimiliki oleh masyarakat setempat berganti kepemilikan melalui proses ganti rugi. Masalah yang muncul adalah belum siapnya masyarakat untuk melepaskan kepemilikan tanah sebagai tempat sumber penghidupannya untuk berganti/alih pekerjaan. Berubahnya pola hidup sosial masyarakat setempat dari masyarakat petani menjadi masyarakat industri/jasa, dan sebagainya.
Ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai nilai estetika dan mampu membantu masyarakat sehingga ketika berada di daerah ruang terbuka hijau dapat membantu secara psikologis untuk mendapat ketenangan dan keluasan pandangan. Namun ruang terbuka hijau telah dialih fungsikan menjadi perumahan di beberapa kota. Hal ini menjadi ancaman kelangsungan hidup di kota tersebut karena suhu udara akan terus naik, iklim tak menentu, kadar oksigen berkurang sedangkan gas karbondioksida terus meningkat. Hal ini terjadi karena ruang terbuka hijau (RTH) yang ditumbuhi pohon besar seharusnya dapat memproduksi oksigen (O2) dan menyerap karbondioksida (CO2) telah dialihfungsikan.
C. Kebijakan Dalam Menghadapi Masalah
Pada saat pembangunan di sektor perumahan sangat berkembang, karena kebutuhan yang utama bagi masyarakat, perumahan juga harus memenuhi syarat bagi kesehatan baik ditinjau dari segi bangunan, drainase, pengadaan air bersih, pengelolaan sampah domestik yang dapat menimbulkan penyakit infeksi dan ventilasi untuk pembuangan asap dapur. Salah satu permasalah besar pada perumahan yaitu bencana banjir besar. Pengembang perumahan dituding sebagai penyebab banjir, terutama karena permasalahan sistem drainase tidak menjadi prioritas utama untuk diperhatikan, sehingga proyek perumahan harus dievaluasi dan yang melanggar ketentuan dihentikan
Secara umum, ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, terutama terhadap rencana penggunaan lahan untuk perumahan yaitu : Komposisi penggunaan lahan adalah 60% dari luas keseluruhan lahan yang dikuasai dimanfaatkan untuk sarana perumahan dan komersial yang dikelola developer dan 40% untuk prasarana, sarana umum, sosial, jalur hijau/taman.
Sedangkan ruang terbuka hijau sudah ditetapkan pemerintah di beberapa lokasi, yaitu total luasnya 5560 hektar dengan rincian hutan mangrove Belawan 1029 hektar, kawasan lindung sempadan sungai 666 hektar, sekitar danau (luasnya tak dicantumkan), taman kota dan taman lingkungan 612 hektar termasuk yang ada sekarang 22 hektar, sempadan jalan 3050 hektar. Tapi pada kenyataannya tidak semudah itu memperoleh jumlah luas lahan tersebut. Hal ini, berkaitan dengan masyarakat sendiri, dimana tidak semua masyarakat memahami dan mengerti pentingnya ruang terbuka sehingga terkadang mereka menolak untuk menjual lahan mereka atau bahkan menjual dengan harga yang mahal.
Dalam rangka mewujudkan pembangunan perumahan dan pemukiman yang berwawasan lingkungan pemerintah telah mengundangkan undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH). Khusus menyangkut perumahan dan pemukiman pemerintah mengundangkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. mengarahkan pemenuhan kebutuhan pemukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan pemukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan secara bertahap. Disamping itu juga mengarahkan bahwa penataan perumahan dan pemukiman berlandaskan pada azas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan dan kelestarian lingkungan hidup.
Demikian juga dalam Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan tujuan penataan ruang yaitu terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan, terselenggaranya pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas.
Sementara itu Undang-Undang nomor 23 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menuliskan bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalahupaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya, kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Dengan mengacu pada perundang-undangan dan peraturan mengenai lingkungan hidup serta memperhatikan masalah utama dalam pembangunan perumahan dan pemukiman, maka upaya mewujudkan pembangunan kawasan perumahan yang berwawasan lingkungan adalah melaksanakan pembangunan yang terpadu dan terencana yang dapat mengatasi masalah tersebut dan menghasilkan pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemungkinan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya.
D. Analisis
Berdasarkan hasil pembangunan perumahan Pesona Citayam maupun lahan yang masih dalam tahap pembangunan, menyatakan bahwa dari pembangunan tersebut berdampak positif dan negatif. Dampak positif yang dihasilkan yaitu: dengan adanya pembangunan perumahan tersebut ekonomi disekitar area ataupun lokasi tersebut terbilang lebih maju dibandingkan sebelum adanya pembangunan dari perumahan tersebut, selanjutnya drainese area tersebut terbilang lebih tersusun secara rapih, serta jalan-jalan yang tadinya rusak menjadi lebih nyaman bagi pengendara motor maupun mobil yang lalu lalang disekitar area tersebut, dan pondasi-pondasi yang berada dipinggir kali lebih kokoh sehingga dapat meminimalisir terjadinya longsor dipinggiran kali Citayam. Adapun hasil dari beberapa masyarakat sekitar menyatakan dengan adanya perumahan Pesona Citayam, area sekitar terlihat lebih ramai, dan banyak yang berolah raga disaat weekend tiba.
Dampak negatif yang dihasilkan dari pembangunan perumahan tersebut adalah banyaknya limbah-limbah rumah tangga baik berbentuk cair maupun padat yang dibuang melalui kali, timbulnya maling-maling akibat adanya perumahan yang terbilang perumahan menengah, adanya beberapa perselisihan antar warga pribumi dengan pendatang saat adanya perumahan Pesona Citayam, adapun suasana desa yang tadinya asri, nyaman, tentram, yang ditanami tumbuhan-tumbuhan hijau, menjadi sedikit gersang akibat adanya pembangunan perumahan Pesona Citayam.
Sumber :
https://plus.google.com/116546476967687086528/posts/Dimas Sudiyanto
Wikipedia